Thursday, November 5, 2009

Pensertifikatan Tanah Warisan

(PROPERTI.BIZ edisi 45 / Nopember 2009)

Bpk Surjadi yang terhormat,

Orang tua kami (Almarhum) meninggalkan harta warisan beberapa bidang tanah dan bangunan. Berdasarkan wasiat, sebagian besar di antaranya telah dibagi secara merata, tetapi ada satu bidang tanah perkebunan yang belum dibagi hingga saat ini. Seluruh ahli waris (10 orang) sepakat untuk mempertahankan tanah tersebut, yang hasil keuntungannya akan dibagi rata kepada seluruh ahli waris.

Namun ada salah seorang ahli waris yang menginginkan sertifikat dibalik nama ke atas namanya, dengan alasan untuk mempermudah pengurusan birokrasi di Kantor Pertahanan. Apakah benar permintaan untuk dibuatkan sertifikat atas nama satu ahli waris tersebut? Dan bagaimana seha-rusnya yang sebaiknya kami lakukan?
Soengkoeno, Bandung

Jawab

Sebenarnya pengurusan sertifikat untuk tanah perkebunan di atas, tidak sesulit yang Anda bayangkan. Bila sebelumnya tanah perkebunan tersebut telah bersertifikat atas nama almarhum orang tua, maka untuk balik nama ahli waris, Anda cukup melampirkan Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Kematian. Surat Keterangan Waris merupakan bukti tertulis sebagai ahli waris yang dikeluarkan oleh lurah/camat setempat atau penetapan pengadilan.
Sedangkan bila tanah tersebut belum bersertifikat maka Anda hanya perlu melampirkan surat-surat keterangan di atas ditambah surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan tentang riwayat tanah yang bersangkutan. Keterangan riwayat tanah tersebut akan membuktikan bila almarhum memang mempunyai hak atas tanah tersebut.
Dalam permasalahan Anda, bila memang belum ada pembagian warisnya, alangkah baiknya bila sertifikat di balik nama atas nama ke seluruh ahli waris. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari bila ada salah satu ahli waris yang beritikad tidak baik.
Namun jika ada kesepakatan di antara ahli waris terdapat untuk pembagian waris tersebut, maka kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai dasar pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.
Salam, Surjadi Jasin, SH.