Friday, October 17, 2008

Keabsahan Jual Beli

(PROPERTI.BIZ edisi 33 / Oktober 2008)

Pak Surjadi,

Saya membeli kavling yang merupakan bagian dari sebidang tanah hak milik secara mencicil. Surat perjanjian jual beli dibuat antara saya dan Pak X sebagai pihak penjual. Siapa saja yang harus menandatangani surat tersebut? Sebagai tambahan informasi, tanah tersebut atas nama Ibu Y. Ia telah memberi kuasa kepada istri Pak X yaitu Ibu D.
Mohon saran apakah saya harus memperbaharui surat perjanjian jual beli? Karena yang diberi kuasa adalah istri Pak X yaitu Ibu D telah meninggal dunia. Bagaimana caranya agar jual beli yang saya lakukan tidak mendapat masalah di kemudian hari.

Terima kasih.
Subandi – Bandung

Jawab:

Pak Subandi Yth,

Untuk melakukan jual beli tanah, yang harus menandatangani adalah pemilik yaitu nama yang tercantum dalam Sertifikat. Dalam hal ini pemilik tanah telah memberik kuasa kepada orang lain, yaitu istri Pak X.
Dalam kasus bapak, Pak X jelas tidak dapat menandatangani mewakili penjual karena bukan dia yang diberi kuasa. Jika istri Pak X, yaitu ibu D telah meninggal dunia, kuasa itu gugur dengan sendirinya.

Kuasa tidak dapat diwariskan atau disubstitusikan kepada istri, suami, atau pihak lain. Jadi, jual beli yang bapak lakukan tidak sah. Bapak sebaiknya menghubungi Pak X untuk menemui pemilik tanah yang namanya tercantum dalam Sertifikat dan menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli baru.
Semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin, SH.